Selasa, 25 Oktober 2016

HUBUNGAN ILMU NEGARA PHI DAN PIH

PENGERTIAN


  • ILMU NEGARA

Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya.

  • PIH

Pengantar Ilmu Hukum merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum secara umum dan memberikan pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum,dan mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain.


  • PHI

PHI merupakan pengantar untuk mempelajari hukum indonesia, tepatnya hukum yang berlaku di Indonesia saat ini


PERSAMAAN

    Baik ILMU NEGARA PIH maupun PHI, sama-sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.Objek studi PIH dan PHI adalah “hukum”. PIH dan PHI memperkenalkan konsep-konsep dasar, pengertian-pengertian hukum, dan generalisasi-generalisasi tentang hukum dan teori hukum positif (dogmatik hukum) yang secara umum dapat diaplikasikan jika ILMU NEGARA berlandaskan hukum namun objeknya lebih kepada "negara".


PERBEDAAN

Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara.

PIH membahas atau mempelajari dasar-dasar hukum secara umum atau yang berlaku secara universal, misalnya mengenai pengertian-pengertian, konsep-konsep dasar dan teori-teori hukum, serta sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum dari sudut pandang falsafah kemasyarakatan.

Sedangkan PHI mempelajari konsep-konsep, pengertian-pengertian dasar dan sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum, aturan-aturan hukum serta teori hukum positif Indonesia.


HUBUNGAN

PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH dan di dalam PHI mempelajari berlakunya hukum di negara Indonesia dengan itu kita juga wajib mempelajari ILMU NEGARA yang di materinya mempelajari tata negara yang berlaku di Indonesia


KESIMPULAN

ILMU NEGARA PHI dan PIH sama-sama merupakan mata kuliah prasyarat dan pengantar atau sebagai mata kuliah dasar bagi mata kuliah atau studi lanjut tentang “Hukum” yang berobjek hukum dan negara

Selasa, 18 Oktober 2016

1. Contoh kasus pasal 27 ayat 1 ITE Kesusilaan

  • Melanggar Kesusilaan

Kasus Luna Maya dan Ariel



Setelah sekitar satu tahunan undang-undang ini dibuat, telah terjadi pelanggaran seperti kasus Luna Maya dan Ariel ini. Mereka membuat membuat video adegan mesra dan telah tersebar di Internet yang dapat diakses oleh banyak orang. Perbuatan mereka melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE No.11 Tahun 2008 yang berbunyiSetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikyang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.





Contoh kasus pelanggaran KUHP Kesusilaan

  •  Kesusilaan

Suami Mandul, Wanita Ini Diperkosa Ayah Mertua Demi Punya Cucu

Bagaimana tidak terpukul, dikutip dari lamaremajaedan.com wanita yang tidak disebutkan namanya ini sebelumnya dipaksa ibu mertua untuk berhubungan intim dengan pria asing yang subur agar ia bisa hamil. Hal ini ibu mertua lakukan karena ia mengetahui bahwa putranya mandul atau tidak bisa punya anak. Sementara itu, mertua ini ingin segera mendapatkan cucu.Tidak ingin melakukan hal yang tidak terpuji, wanita ini pun melarikan diri dari rumah suaminya. Ia melarikan diri agar ia bisa terhindar dari perlakuan buruk mertuanya dan pergi ke Bekasi. Mengetahui menantunya pergi, mertua pria atau si ayah suami lantas menyusul wanita. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan saran istrinya. Mertua pria ini mengatakan pada wanita bahwa mereka tidak akan memaksanya berhubungan intim dengan orang asing lagi agar mereka mendapatkan cucu.Mertua pria itu pun menjemput wanita di Bekasi dan membawanya pulang ke DepokNamun, saat berada di jalan, mertua pria itu justru membawa wanita ke sebuah hotel dan memperkosanya.

2.Contoh kasus pasal 27 ayat 2 ITE Perjudian

  • Perjudian

 Untuk kasus judi online di Semarang


Kata Bambang, pada praktiknya mereka menggunakan sistem member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. "Mereka pakai sistem pur dan kei, ada bola jalan, ada bola hidup, ada bola setengah jalan. Mereka mempertaruhkannya seperti itu," kata dia. Perputaran uang di situs judi www.sc30.net berkisar Rp 10 miliar per bulan

Contoh kasus pelanggaran KUHP Perjudian

  • Perjudian

Judi sambung ayam



Merdeka.com - Judi sambung ayam beromzet puluhan juta rupiah di Kampung Cigaling RT 01 RW 02, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, digerebek Polsek setempat. Para pemain kaget dan berhamburan saat polisi mengepung mereka



"Mereka telah melakukan praktik judi sambung ayam selama sekitar satu bulan. Omzet dari judi sambung ayam ini mencapai Rp 10 juta," ujar Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Iptu Uka Subakti ketika dihubungi Merdeka.com, Minggu (2/10).


Menurut dia, di antara mereka berlarian saat petugas mendatangi TKP hanya untuk menghindar dari tangkapan petugas. "Ada lima tersangka yang berhasil kami amankan," ucapnya.

Para pelaku yang diringkus di antaranya MO (48), SO (46), ME (39), AS (30) dan RN (20). Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi.

"Barang bukti yang diamankan ada delapan ekor ayam yang digunakan untuk berjudi dan sejumlah uang taruhan senilai Rp 1,2 juta," katanya.

Para tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Tigaraksa guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," paparnya

3.Contoh kasus pasal 27 ayat 3 ITE Pencemaran Nama Baik

  • Pencemaran nama baik

Farah dihukum karena mencaci di Facebook





Nur Arafah atau Farah, seorang pelajar SMA asal Bogor, divonis 2 bulan 15 hari dengan masa percobaan 5 bulan lantaran terbukti menghina Felly Fandani via Facebook. Dia dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan UU ITE, Pasal 27 ayat 3.



Kasus ini bermula pada Juli 2009 lalu. Saat itu Felly yang marah lantaran cemburu, menulis komentar di status Facebook Ujang. Karena membaca tulisan yang dianggap memaki-makinya, Farah lalu membalas dengan lebih pedas. Tulisan itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi (merdeka.com, 1/9-2014).

Contoh Kasus pelanggaran KUHP Pencemaran Nama Baik

  • Pencemaran nama baik
Kasus Pencemaran Nama Baik Walikota Pekanbaru Firdaus



Polda Riau melakukan gelar perkara kasus pencemaran nama baik yang didugadilakukan Ketua KPU Pekanbaru Tengku Rafizal terhadap Walikota Firdaus.
Riauterkini-PEKANBARU- Kendati berlarut-larut, Polda Riau tetapmenggelar perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ketua KPU PekanbaruTengku Rafizal terhadap Firdaus ST MT yang sewaktu itu masih sebagai calon Walikota.Perkara itu sendiri bermula laporan Ketua Tim Sukses PAS (Firdaus-Ayat Cahyadi) drhChaidir.Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Brigjen (Pol) Suedi Husein, melalui Kepala SubDit 1 Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) AKBP Syamsul Anwar kepada wartawan,Rabu (6/2/13), mengaku pengaduan Tim Sukses PAS itu masih diselidiki.Tetapi penyidik rencananya akan berkoordinasi atau meminta surat keputusan atau penyataanincraht dari Polresta Pekanbaru terkait kasus pemalsuan data yang dilakukan Firdaus ST MT."Kasus Tengku Rafrizal KPU Pekanbaru masih kita tangani. Tadi kita sudah melakukan gelar perkara untuk menindak lanjuti proses selanjutnya," terangnya.Di tempat terpisah, Kanit 1 Sub Dit 1 Dirreskrimum Polda Riau, Kompol Efri mengaku pihaknya telah melakukan gelar perkara. Dalam waktu dekat, penyidik akan meminta surat penyataan Incraht kasus pemalsuan data yang disangkakan terhadap Walikota Firdaus ST MTdari Polresta Pekanbaru."Kita minta dulu surat penyataan incraht dari Polresta tentang kasus pemalsuan data yangdisangkakan terhadap Firdaus ST MT. Setelah itu baru kita lanjutkan kasus pencemaran baikyang dilaporkan Tim Sukses Firdaus terhadap Ketua KPU Pekanbaru Tengku Rafizal," pungkasnya.***(son)


Sumber : http://riauterkini.com/hukum.php?arr=56107 

4.Contoh kasus pasal 27 ayat 4 ITE Pemerasan


  • Pemerasan

Pemerasan bermodus peretasan surat elektronik. 





Korbannya yang seorang warga negara asing melaporkan kasus ini. Pelaku ditangkap di daerah Jawa Tengah.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, Selasa (21/2), pelaku berinisal BA berhasil mengakses surat elektronik korbannya. Di dalam salah satu folder surat elektronik tersebut ternyata berisi foto-foto pribadi korbannya. "Lalu pelaku meminta yang Rp500 ribu dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto itu melalui media sosial," kata Saud. Korban nyaris saja memenuhi permintaan pelaku. Namun korban yang seorang warga negara asing ini memilih melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 6 Februari 2012 lalu. Penyidik Unit Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Bareskrim Polri segera menyelidiki kasus ini.

Berawal dari deteksi alamat internet protocol (IP) yang dipakai pelaku, diketahui pelaku berada di daerah Jawa Tengah. Menurut Kepala Sub Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri Kombes Pol Tommy Watuliu, dari hasil penelusuran, pelaku sering mengakses internet melalui sebuah warnet. Hari Minggu (19/2) beberapa penyidik Cybercrime Mabes Polri bergerak ke Jawa Tengah dan menuju warnet tempat pelaku berselancar di dunia maya. Faktor keberuntungan berpihak kepada petugas. Dari data-data elektronik yang didapatkan, diketahui pelaku tengah mengakses internet dari warnet tersebut. "Saat itu pagi hari hanya ada dia yang di warnet," kata Tommy. Penangkapan langsung dilakukan. Tersangka berinisial Ba (32) menurut Tommy adalah warga Wonosobo dan pernha bekerja sebagai pegawai negeri sipil. "Tersangka mengakui semua perbuatannya," kata Tommy.



alam melancarkan aksinya, BA menurut Tommy memilih target secara acak. Setelah mempelajari profil calon korban dan isi surat elektronik korbannya, mulailah ia melancarkan aksinya. Ia mulai rajin menjalin komunikasi dengan korbannya dan meminta uang. Jika tidak isi surat elektronik yang sifatnya pribadi akan disebarluaskan.

Tommy mengimbau kepada pengguna internet agar hati-hati jika menerima surat elektronik berbentuk spam. Ada jenis spam yang jika dibuka dna terus diklik dan diikuti bisa mendeteksi nama pengguna berikut kata kunci surat elektronik. "Untuk lebih aman jika itu spam jangan dibuka dan langsung hapus saja," katanya.

Kasus berlatar belakang teknologi informasi menurut Tommy tergolong rumit untuk dipecahkan. Polri selama ini masih cukup terbatas peralatannya untuk mengungkap kasus jenis ini.

Contoh Kasus Pelanggaran KUHP Pemerasan


  • Pemerasan

KASUS  PEMERASAN KELUARGA NUNUNG ( SRIMULAT )




Seorang  pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk  polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung Srimulat. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan. Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk  lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor  Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari  keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti,  maka pelaku tidak segan  melakukan kekerasan.
Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung Srimulat yang
menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk  membeli rokok dan minuman keras. Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang  sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk  milik tersangka. Atas  perbuatannya, tersangka dijerat  pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara